Nama Perusahaan |
PT Bank Windu Kentjana International, Tbk. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PT Bank Windu Kentjana International Tbk ("Bank Windu") merupakan Bank Umum Devisa yang merupakan Bank hasil merger antara PT Bank Multicor Tbk dengan PT Bank Windu Kentjana tanggal 8 Januari 2008. Saham Bank Windu telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 2007.
Hingga saat ini, Bank Windu telah memiliki 82 (delapan puluh dua) kantor yang tersebar di seluruh kota Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Solo, Surabaya, Palembang, Pangkal Pinang, Pontianak, Batam, Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Denpasar, Pekanbaru, Yogyakarta, Lampung, Sukabumi dan Makassar. Sebagai lembaga yang bergerak pada sektor jasa keuangan, Bank Windu berkomitmen untuk melayani para nasabah, baik dalam rangka menghimpun dana maupun penyaluran dana, serta melayani berbagai jasa perbankan, terutama mendukung sektor usaha kecil menengah. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Windu selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan senantiasa beruapaya menerapkan tata kelola perusahaan yan baik (good corporate govermance).
Sasaran Strategis Bank Windu meliputi:
- Menjalankan praktek perbankan yang sehat untuk mencapai pertumbuhan usaha secara sehat dan wajar.
- Meraih pertumbuhan struktur keuangan yang sehat secara organik dan berkesinambungan.
- mengembangkan sistem teknologi informasi/manajemen informasi yang kuat dan handal untuk memastikan pengambilan keputusan secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam struktur keuangan.
- Memastikan pelaksanaan tata kelola bank yang sehat.
- meraih transformasi Bank Windu dengan sukses
- Meningkatkan sumber daya manusia, budaya kerja dan manajemen perubahan.
Penggabungan (merger) antara PT Bank Multicor Tbk dan PT Bank WIndu Kentjana secara legal dituangkan dalam Akta Merger No. 171 tanggal 28 November dan disetujui Gubernur Bank Indonesia No. 9/67/KEP/GBI/2007 tanggal 18 Desember 2007. Seluruh anggaran dasr bank diubah sesuai Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan nama Bank diubah menjadi PT Bank Windu Kentjana International, Tbk, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 172 tanggal 28 November 2007, mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- 00982.AH.01.02 tanggal 8 Januari 2008, dengan demikian tanggal 8 Januari 2008 merupakan tanggal efektif legal merger, yang sekaligus digunakan sebagai hari kelahiran PT Bank Windu Kentjana International, Tbk.
Melaui persetujuan Gubernur Bank Indonesia No. 10/9/KEP.GBI/2008 tanggal 8 Februari 2008, ijin usaha PT Bank Multicor, Tbk berubah ijin usaha atas nama PT. Bank Windu Kentjana International, Tbk.
|