Yth. Para Pemegang Saham Perseroan
Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT Windu Kentjana International Tbk (“Perseroan“) yang akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal
|
:
|
Jumat, 14 Oktober 2016
|
Waktu
|
:
|
14.00 WIB s/d selesai
|
Tempat
|
:
|
Ruang Seminar
Gedung Bursa Efek Indonesia, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta
|
Perseroan dengan ini menyampaikan mata acara Rapat Perseroan sebagai berikut :
1. Persetujuan Penggabungan Usaha PT Bank Antardaerah ke dalam Perseroan
2. Persetujuan Rancangan Penggabungan Usaha PT Bank Antardaerah ke dalam Perseroan
3. Persetujuan atas Konsep Akta Penggabungan Usaha
4. Persetujuan pengubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
5. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
6. Persetujuan atas Perubahan Nama Perseroan
7. Pemberian kuasa kepada Direksi dan/atau Corporate Secretary, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan segala keputusan dalam agenda Rapat dalam suatu akta Notaris tersendiri, mengenai segala keputusan-keputusan dalam agenda-agenda Rapat ini termasuk untuk menegaskan kembali hasil keputusan-keputusan rapat tersebut di atas.
PENJELASAN DARI MATA ACARA
Mata Acara Pertama
Persetujuan Penggabungan Usaha PT Bank Antardaerah ke dalam Perseroan
Penjelasan:
Rencana Penggabungan Usaha sebagaimana telah diumumkan dalam “Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha” pada harian Media Indonesia dan harian Kontan pada tanggal 23 Agustus 2016, serta “Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha” pada harian Media Indonesia dan Kontan pada tanggal 12 Oktober 2016.
Sebagai sebuah entitas yang diharapkan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk memberikan nilai tambah yang optimal, Perseroan melakukan berbagai upaya dalam memperkuat struktur permodalannya sebagai landasan untuk rencana pengembangan kegiatan Perseroan untuk masa yang akan datang.
Untuk itu, dalam tahun 2016 ini manajemen Perseroan melaksanakan serangkaian aksi korporasi yang saling berkait satu sama lain, meliputi pelaksanaan akuisisi 100% saham Bank Anda oleh Perseroan pada 24 Juni 2016, dilanjutkan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT IV) pada Juli 2016 untuk peningkatan permodalan dan telah terjadi perubahan pada pemegang saham pengendali Perseroan, dan tahapan terakhir saat ini adalah penggabungan usaha Bank Anda ke dalam Perseroan.
Sehubungan seluruh saham Bank Anda telah di akuisisi 100% oleh Perseroan, maka rencana Penggabungan usaha ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berafiliasi, dimana Perseroan sebagai Perusahaan induk dan Bank Anda sebagai anak Perusahaan dari Perseroan. Berdasarkan analisa yang komprehensif, Direksi Perseroan dan Bank Anda berpendapat bahwa rencana Penggabungan akan memberikan manfaat yang positif dan memberikan nilai lebih kepada para pemegang saham Perseroan setelah Penggabungan usaha ini.
Penggabungan usaha ini mendukung pemerintah dalam rangka program konsolidasi perbankan nasional.
Untuk itu, Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Penggabungan Usaha PT Bank Antardaerah ke dalam Perseroan.
Mata Acara Kedua
Persetujuan Rancangan Penggabungan Usaha PT Bank Antardaerah ke dalam Perseroan
Penjelasan:
Hal-hal terkait penggabungan usaha ini dijelaskan secara lengkap dan terperinci dalam Rancangan Penggabungan Usaha PT Bank Antardaerah ke dalam Perseroan. Dalam hal ini Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rancangan Penggabungan Usaha ini.
Persetujuan atas Konsep Akta Penggabungan Usaha
Penjelasan:
Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Konsep Akta Penggabungan Usaha PT Bank Antardaerah ke dalam Perseroan yang dibuat oleh Notaris sebagaimana terlampir.
Mata Acara Keempat
Persetujuan pengubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Dalam anggaran dasar Perseroan terakhir belum diatur keberadaan Posisi Jabatan “Wakil Direktur Utama”, maka guna mengakomodir apabila di kemudian hari dibutuhkan jabatan Wakil Direktur Utama, maka perlu dilakukan pengubahan anggaran dasar Perseroan.
Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat Perseroan untuk memberikan persetujuan pengubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara Kelima
Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan :
Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat Perseroan untuk memberikan persetujuan atas perubahan dan pengangkatan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
I. Bapak Yang Ai Min dinominasikan sebagai Komisaris Utama Perseroan,
II. Bapak Qi Jian Gong dinominasikan sebagai Komisaris Perseroan,
III. Bapak Yudo Sutanto dinominasikan sebagai Komisaris (Independen) Perseroan,
IV. Bapak Todung Mulya Lubis dinominasikan sebagai Komisaris (Independen) Perseroan,
V. Bapak Li Guo Fu dinominasikan sebagai Direktur Utama Perseroan,
VI. Bapak You Wen Nan dinominasikan sebagai Direktur Perseroan,
VII. Bapak Yang Xiao Jun dinominasikan sebagai Direktur Perseroan.
Dengan demikian, Usulan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Yang Ai Min *)
- Komisaris : Qi Jian Gong *)
- Komisaris (independen) : Mohamad Hasan
- Komisaris (independen) : Yudo Sutanto **)
- Komisaris (independen) : Todung Mulya Lubis **)
Direksi
- Direktur Utama : Li Guo Fu *)
- Wakil Direktur Utama : You Wen Nan *)
- Wakil Direktur Utama : Yang Xiao Jun *)
- Wakil Direktur Utama : Luianto Sudarmana
- Direktur : Setiawati Samahita
- Direktur : Adri Triwitjahjo
- Direktur : Junianto
- Direktur : Dewi Arimbi Kurniawati
*) efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK dan persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja RI
**) efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
Catatan:
Sjerra Salim yang saat ini masih menjabat sebagai Komisaris Utama Bank WIndu untuk sementara dalam masa cooling off selama 6 bulan sejak Pengurus baru Perseroan efektif, nantinya akan diajukan kembali sebagai Komisaris Independen sesuai POJK No 33/POJK.04/2014.
Persetujuan atas Perubahan Nama Perseroan
Penjelasan:
Dalam mata acara ini Perseroan akan mengajukan kepada Rapat Perseroan untuk memberi Persetujuan atas usulan Perubahan Nama Perseroan dari semula “PT Bank Windu Kentjana International Tbk” (yang dikenal sebagai “Bank Windu”), menjadi “PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk” (dengan singkatan “CCB Indonesia”) terkait dengan perubahan pemegang saham pengendali Perseroan.
Mata Acara Ketujuh
Pemberian kuasa kepada Direksi dan/atau Corporate Secretary, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan segala keputusan dalam agenda Rapat dalam suatu akta Notaris tersendiri, mengenai segala keputusan-keputusan dalam agenda-agenda Rapat ini termasuk untuk menegaskan kembali hasil keputusan-keputusan rapat tersebut di atas.
Penjelasan:
Dalam mata acara ini Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat Perseroan untuk memutuskan memberi kuasa kepada Direksi dan/atau Corporate Secretary, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan segala keputusan dalam agenda Rapat dalam suatu akta Notaris tersendiri, mengenai segala keputusan-keputusan dalam agenda-agenda Rapat ini termasuk untuk menegaskan kembali hasil keputusan-keputusan rapat tersebut di atas.
|