Sehubungan dengan adanya permintaan penjelasan dan dokumen oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas Pernyataan Pendaftaran atas Penawaran Umum Terbatas IV Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Untuk Membeli Saham Atas Nama PT Bank Windu Kentjana International Tbk (“Pernyataan Pendaftaran”), maka dengan mengacu pada Pasal 16 ayat 3 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 32 Tahun 2014 tentang “Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka” berikut Penjelasannya, Direksi PT Bank Windu Kentjana International Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan ralat tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB“) yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2015 sebagaimana yang telah diumumkan pada harian Media Indonesia tanggal 22 Oktober 2015 menjadi tanggal lebih lanjut setelah OJK tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut terhadap Pernyataan Pendaftaran. Perseroan akan mengumumkan tanggal, tempat dan waktu RUPSLB lebih lanjut.
Jakarta 12 November 2015
PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL TBK
Direksi
|