Direksi PT Bank Windu Kentjana International Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dan RUPS Tahunan, pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2015
Waktu : - RUPS Luar Biasa : pukul 14.30 WIB
- RUPS Tahunan : setelah selesai RUPS Luar Biasa
Tempat : Ruang Seminar BEI Lantai 1
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II
Komplek SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta
Agenda RUPS Luar Biasa :
1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32 /POJK.04/2014 tentang “Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka” (“POJK No.32”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang “Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik” (“POJK No.33”).
Agenda RUPS Tahunan :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan tahun buku 2014 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2014 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan tahun buku 2014.
3. Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan dan bonus bagi anggota Direksi.
4. Pemberian kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas / Utama untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan dan bonus bagi anggota Dewan Komisaris.
5. Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2015, serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
6. Pemberian kuasa kepada Direksi dan/atau Corporate Secretary, baik bersama-sama maupun sendiri sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan segala keputusan dalam agenda RUPS Tahunan, membuat dan menandatangani segala surat dan/atau akta yang diperlukan, memberitahukan dan mendaftarkan keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan dan untuk keperluan mana menghadap dimana perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan serta menanda-tangani semua surat/akta yang dibutuhkan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut.
Mata acara Rapat 1 sampai dengan 6 merupakan agenda rutin yang diadakan RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007.
Catatan :
1. Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan dan Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotocopy KTP atau Tanda Pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Para Pemegang Saham yang terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3. Adapun yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan hari Rabu tanggal 29 April 2015, sampai dengan pukul 16.00 WIB. Para Pemegang Saham yang terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat wajib untuk mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk diberikan kepada KSEI untuk mendapatkan KTUR.
4. Para Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat menunjuk Kuasa untuk mewakilinya. Anggota Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseroan diperkenankan bertindak selaku Kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
5. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja di Kantor Perseroan, Equity Tower lantai 9, Komplek SCBD Lot. 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan.
6. Bagi Para Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasarnya dan fotokopi KTP/Tanda Pengenal lainnya bagi yang diberi Kuasa untuk mewakili.
7. Surat Kuasa yang disebut pada butir (5) sudah harus diterima Direksi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
8. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 POJK No. 32, bahan Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham/Kuasanya diminta sudah berada ditempat Rapat selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat.
Jakarta, 30 April 2015
PT. Bank Windu Kentjana International Tbk
Direksi
|