HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL Tbk.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Windu Kentjana International Tbk, yang diselenggarakan pada Jumat, tanggal 22 Mei 2015, telah memutuskan :
- Menyetujui untuk mengubah, menambah dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan POJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
- Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pengesahan, pemberitahuan serta pendaftarannya kepada instansi berwenang.
HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL Tbk.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Windu Kentjana International Tbk, yang diselenggarakan pada Jumat, tanggal 22 Mei 2015, telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :
- Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan tahun buku 2014 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2014 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik “Purwanto, Suherman & Surja” serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) bagi para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasannya selama tahun buku 2014, sepanjang tindakan tersebut ternyata dalam Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2014.
- Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2014 sebesar Rp 52.875.380.649,- (Lima puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) sebagai berikut :
(I) Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) digunakan sebagai Cadangan Wajib sesuai ketentuan pasal 70 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
(II) Sisanya sebesar Rp 52.375.380.649,- (Lima puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) digunakan sebagai laba ditahan dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan.
3. Menyetujui pemberian Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan dan bonus dari anggota Direksi.
4. Menyetujui Pemberian Kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama untuk menetapkan gaji, tunjangan dan bonus bagi anggota Dewan Komisaris.
5. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2015, serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
Menyetujui Pemberian kuasa kepada Direksi dan/atau Corporate Secretary, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan segala keputusan dalam agenda Rapat dalam suatu akte notaris tersendiri, mengenai segala keputusan agenda Rapat ini, membuat dan menandatangani segala surat dan/atau akte yang diperlukan, memohon persetujuan dan/atau melaporkannya kepada instansi yang berwenang atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan seluruh keputusan agenda Rapat diatas, tanpa ada yang dikecualikan.
|