RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (‘RAPAT’)
PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL,TBK
PT Bank Windu Kentjana International Tbk. berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (‘Rapat’), yaitu pada :
A. Hari, Tanggal, Waktu, Tempat dan Acara
Hari/Tanggal : Jumat, 13 Mei 2016
Waktu : Pukul 14.40 s.d 15.15 WIB
Tempat : Financial Club Jakarta, Graha CIMB Niaga
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta
Mata Acara : Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2015.
3. Persetujuan atas perubahan dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan dan bonus bagi anggota Direksi.
5. Pemberian kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas / Utama untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan dan bonus bagi anggota Dewan Komisaris.
6. Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2016, serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
7. Laporan Direksi mengenai Realisasi Penggunaan Dana hasil pelaksanaan Waran Seri II menjadi Saham Perseroan selama tahun 2015
8. Pemberian kuasa kepada Direksi dan/atau Corporate Secretary, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan segala keputusan dalam agenda Rapat dalam suatu akte notaris tersendiri, mengenai segala keputusan agenda Rapat ini, membuat dan menandatangani segala surat dan/atau akte yang diperlukan, memohon persetujuan dan/atau melaporkannya kepada instansi yang berwenang atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan seluruh keputusan agenda Rapat diatas, tanpa ada yang dikecualikan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada saat Rapat
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu :
Direksi
Direktur Utama : Luianto Sudarmana
Direktur : Adri Triwitjahjo
Direktur : Junianto
Direktur : Setiawati Samahita
Direktur Kepatuhan : Dewi Arimbi Kurniawati
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sjerra Salim
Komisaris Independen : Mohamad Hasan
C. Pemimpin Rapat
Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris yaitu Bapak Mohamad Hasan.
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau pemegang saham yang seluruhnya mewakili 4.171.985.903 Saham yang merupakan 63.82% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Dengan demikian telah memenuhi kuorum Rapat yang dipersyaratkan atas mata acara tersebut di atas.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam setiap acara Rapat dilakukan secara lisan dengan metode pooling suara yang dilakukan dengan cara para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan Formulir Voting dan kemudian surat suara dihitung oleh PT. Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris Eliwaty Tjitra, S.H., selaku pejabat umum yang independen
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap acara Rapat. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebagaimana tersebut dalam butir G di bawah ini.
G. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam Rapat, serta jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap acara Rapat adalah sebagai berikut :
Acara
|
Setuju
|
Tidak Setuju
|
Abstain
|
Pertanyaan
|
Pertama
|
4.171.985.903
100%
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
Kedua
|
4.171.985.903
100%
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
Ketiga
|
tidak diambil keputusan
|
Keempat
|
4.171.985.903
100%
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
Kelima
|
4.171.985.903
100%
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
Keenam
|
4.171.985.903
100%
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
Ketujuh
|
tidak diambil keputusan
|
Kedelapan
|
4.171.985.903
100%
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
H. Hasil Keputusan Rapat
Dalam Rapat telah diambil keputusan sebagai berikut :
Mata Acara Pertama
Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan tahun buku 2015 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2015 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik “Purwanto, Sungkoro & Surja” serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) bagi para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasannya selama tahun buku 2015, sepanjang tindakan tersebut dinyatakan dalam Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2015.
Mata Acara Kedua
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2015 sebesar Rp 67.378.742.921,- (Enam puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) sebagai berikut :
i. Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) digunakan sebagai Cadangan Wajib sesuai ketentuan pasal 70 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.
ii. Sisanya sebesar Rp 66.678.742.921,- (Enam puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) digunakan sebagai laba ditahan dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan.
Mata Acara Ketiga
Berhubung belum ada Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka mata acara ke tiga ini tidak diambil keputusan.
Mata Acara Keempat
Menyetujui pemberian Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan dan bonus dari anggota Direksi.
Mata Acara Kelima
Menyetujui Pemberian Kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama untuk menetapkan gaji, tunjangan dan bonus bagi anggota Dewan Komisaris.
Mata Acara Keenam
Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2016, serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara Ketujuh
Menerima baik Laporan Direksi mengenai Realisasi Penggunaan Dana hasil pelaksanaan Waran Seri II menjadi Saham Perseroan selama tahun 2015.
Mata Acara Kedelapan
Menyetujui Pemberian kuasa kepada Direksi dan/atau Corporate Secretary, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan segala keputusan dalam agenda Rapat dalam suatu akte notaris tersendiri, mengenai segala keputusan agenda Rapat ini, membuat dan menandatangani segala surat dan/atau akte yang diperlukan, memohon persetujuan dan/atau melaporkannya kepada instansi yang berwenang atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan seluruh keputusan agenda Rapat diatas, tanpa ada yang dikecualikan.
Jakarta, 16 Mei 2016
PT Bank Windu Kentjana International Tbk.
Direksi
|