|
|
|
|
|
|
|
Currency |
|
Buy |
|
Sell |
|
|
USD |
|
13.020,00 |
|
13.120,00 |
|
|
SGD |
|
9.374,00 |
|
9.476,00 |
|
|
EUR |
|
14.474,00 |
|
14.586,00 |
|
|
YEN |
|
125,46 |
|
126,37 |
|
|
AUD |
|
9.994,00 |
|
10.103,00 |
|
|
Last Updates :07/11/2016 - 8:48 AM |
|
|
More»..
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Monday, 17 October 2016 Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (�RAPAT�) PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL,TBK PT Bank Windu Kentjana International Tbk. berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut �Perseroan�) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (�Rapat�), yaitu pada :
Friday, 14 October 2016 Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (�Rapat�) PT Windu Kentjana International Tbk (�Perseroan�) yang akan diselenggarakan, maka Perseroan dengan ini menyampaikan mata acara Rapat Perseroan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Konsumen yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Bank.
- Nasabah adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Bank.
- Setiap nasabah memiliki hak untuk mengajukan pengaduan secara lisan dan tertulis.
- Pengaduan dapat disampaikan oleh nasabah dan/atau perwakilan nasabah
- Pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan nasabah wajib dilengkapi dengan dokumen tambahan, minimal: fotokopi bukti identitas kuasa nasabah & surat kuasa khusus dari nasabah.
- Pengaduan nasabah dapat dilakukan pada setiap kantor Bank dan tidak terbatas hanya pada kantor Bank tempat nasabah membuka rekening ataupun melakukan transaksi
- PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah
- SEBI No. 7/24/DPNP tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- SEOJK No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
- PBI No. 16/ 1 /PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran
- SEBI No. 16/16/DKSP tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran
|
|
|
Tata Cara Pelayanan Pengaduan Nasabah |
|
|
SARANA ALTERNATIF PENYELESAIAN PENGADUAN |
|
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar atau melalui pengadilan.
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Mediasi Perbankan.
- Dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Mediasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada poin 2, nasabah dapat menyampaikan permohonan kepada regulator untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan nasabah yang dirugikan oleh Bank.
- Pemberian fasilitasi penyelesaian pengaduan nasabah oleh regulator dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa di sektor jasa keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Kerugian finansial yang dialami nasabah adalah maksimal sebesar ,- (lima ratus juta rupiah).
- Permohonan tertulis dari nasabah disertai dengan dokumen pendukung terkait dengan pengaduan yang disampaikan.
- Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewali batas waktu yang ditetapkan.
- Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses dan/atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lain.
- Pengaduan yang diajukan adalah pengaduan perdata.
- Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh regulator.
- Pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan Bank kepada nasabah.
- Dalam hal kerugian yang dialami nasabah melebihi ,- (lima ratus juta rupiah) maka penyelesaian pengaduan dapat melalui lembaga peradilan yang disepakati.
- Proses Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Nasabah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Mediasi Perbankan
- Dalam proses penyelesaian pengaduan nasabah, regulator akan menunjuk fasilitator untuk melaksanakan fungsi penyelesaian pengaduan.
- Proses fasilitasi penyelesaian pengaduan dimulai setelah nasabah dan Bank sepakat untuk difasilitasi oleh regulator yang dituangkan dalam perjanjian fasilitas yang memuat:
- Kesepakatan untuk memilih penyelesaian pengaduan yang difasilitasi oleh regulator.
- Persetujuan untuk tunduk dan patuh pada aturan fasilitasi yang ditetapkan oleh regulator.
- Pelaksanaan proses fasilitasi sampai dengan ditandatanganinya akta kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak nasabah dan Bank menandatangani perjanjian sebagaimana dimaksud dalam poin 6.b.2
- Jangka waktu proses fasilitasi sebagaimana dimaksud pada poin 6.b.3 dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan akta kesepakatan nasabah dan Bank.
|