RALAT UNDANGAN DAN PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL TBK.
Sehubungan dengan adanya permintaan penjelasan dan/atau tambahan informasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas Pernyataan Pendaftaran atas Penawaran Umum Terbatas IV Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Untuk Membeli Saham Atas Nama PT Bank Windu Kentjana International Tbk (“Pernyataan Pendaftaran”), maka dengan mengacu pada Pasal 16 ayat 3 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 32 Tahun 2014 tentang “Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka” berikut Penjelasannya, maka Direksi PT Bank Windu Kentjana International Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan bahwa penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB“) pada tanggal 14 Desember 2015 batal dilaksanakan. Mengenai tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPSLB berikutnya akan diumumkan kembali oleh Perseroan setelah OJK tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut terhadap Pernyataan Pendaftaran.
Jakarta 15 Desember 2015
PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL TBK
Direksi
|