RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) LUAR BIASA
PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL,TBK
PT Bank Windu Kentjana International Tbk. berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (‘RUPS’) Luar Biasa, yaitu :
A.Hari, Tanggal, Waktu, Tempat dan Acara
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Februari 2016
Waktu : Pukul 14.23 s.d 15.00 WIB
Tempat : Financial Club Jakarta Lantai 28, Adonara Room, Graha CIMB Niaga Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta
Mata Acara : RUPS Luar Biasa
- Persetujuan Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas IV kepada Para Pemegang Saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk membeli saham biasa atas nama.
- Persetujuan penyesuaian pasal 4 ayat 4.2 dan pasal lain dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas IV Perseroan.
- Persetujuan atas Perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS Luar Biasa
RUPS Luar Biasa dihadiri oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu :
Direksi
Direktur Utama : Luianto Sudarmana
Direktur : Adri Triwitjahjo
Direktur : Junianto
Direktur : Setiawati Samahita
Direktur Kepatuhan : Dewi Arimbi Kurniawati
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sjerra Salim
Komisaris Independen : Mohamad Hasan
Komisaris Independen : Djunyanto Thriyana
C. Pemimpin Rapat
RUPS Luar Biasa dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris yaitu Bapak Djunyanto Thriyana.
D. Kehadiran Pemegang Saham
RUPS Luar Biasa dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili 5.163.375.648 saham yang merupakan 79.00% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah, dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yakni sejumlah 6.536.286.535 saham. Dengan demikian telah memenuhi kuorum Rapat yang dipersyaratkan atas mata acara tersebut di atas.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan RUPS Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam setiap acara RUPS Luar Biasa dilakukan secara lisan dengan metode pooling suara yang dilakukan dengan cara para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan formulir pertanyaan dan kemudian surat suara dihitung oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris Eliwaty Tjitra S.H., selaku pejabat umum yang independen.
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap acara RUPS Luar Biasa. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebagaimana tersebut dalam butir G di bawah ini.
G. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa, serta jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap acara RUPS Luar Biasa adalah sebagai berikut :
Acara
|
Setuju
|
Tidak Setuju
|
Abstain
|
Pertanyaan
|
Pertama
|
5.163.370.603
(99.999%)
|
5.045
(0.001%)
|
Nihil
|
2 orang
|
Kedua
|
5.163.370.603
(99.999%)
|
5.045
(0.001%)
|
Nihil
|
Nihil
|
Ketiga
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
H. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa
Dalam RUPS Luar Biasa telah diambil keputusan adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama :
Menyetujui Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas IV kepada Para Pemegang Saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk membeli saham biasa atas nama.
Memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum Terbatas IV kepada Para Pemegang Saham dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Mata Acara Kedua :
Menyetujui penyesuaian pasal 4 ayat 4.2 dan pasal lain dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas IV Perseroan sesuai dengan jumlah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyesuaikan pasal 4 ayat 4.2 dan pasal lain dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas IV Perseroan sesuai dengan jumlah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
Untuk maksud tersebut di atas, memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPS yang memuat penyesuaian pasal 4 ayat 4.2 dan pasal lain dalam Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pada Notaris yang berwenang membuat dan menandatangani akta-akta Pernyataan Keputusan RUPS dan memberitahukan perubahan Anggaran dasar Perseroan ini pada instansi yang berwenang.
Mata Acara Ketiga :
Acara untuk melakukan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan belum diputuskan dalam Rapat ini, berhubung belum ada perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jakarta, 25 Februari 2016
PT Bank Windu Kentjana International Tbk.
Direksi
|